Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis di Pati Masih Buron

Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis di Pati Masih Buron Kredit Foto: Kemen-PPPA

Terduga pelaku PH, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenakan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku tersebut.

Baca Juga: Terjadi Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kemen-PPPA Dorong Polisi Tangkap 8 Pelaku

Selanjutnya, hak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga ditegaskan bahwa Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk selanjutnya, Kemen-PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerja sama melakukan pendampingan hukum.

"Kemen-PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. P2TP2A Kabupaten Pati juga sedang menyusun laporan sosial untuk digunakan dalam pelaporan kasus ini ke Polsek Tayu agar proses hukum dapat segera berlanjut dan kepolisian dapat memulai penyidikan," tutup Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: