Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjadi Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kemen-PPPA Dorong Polisi Tangkap 8 Pelaku

Terjadi Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kemen-PPPA Dorong Polisi Tangkap 8 Pelaku Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mendorong Polisi dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor dan memprosesnya secara hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan. Para pelaku telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan bahwa ayah kandung korban THS melaporkan terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.

Baca Juga: Suami di Banyumas Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Ini Langkah KemenPPPA

"Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, tetapi belum ada penahanan terhadap terlapor," kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terungkap, kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor. Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual di bawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.

Nahar mengatakan, peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah. "UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,”"jelas Nahar.

Nahar mengatakan, Kemen-PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum. Kemen-PPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.

"Makin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani," kata Nahar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal-pasal tentang Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: