Soal Penempatan TNI/Polri di Kementrian/Lembaga, Jokowi: Belum Menjadi Kebutuhan Mendesak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022).
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut .
Sedangkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyatakan menolak kembalinya dwi fungsi TNI.
“Wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukanlah latar belakang revisi UU TNI, namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan POLRI serta memperjelas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: