Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur! Keluarga Brigadir J Bisa Tempuh Jalur Hukum, Irjen Ferdy Sambo dan Istri Mohon Siap-siap!

Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur! Keluarga Brigadir J Bisa Tempuh Jalur Hukum, Irjen Ferdy Sambo dan Istri Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J menguak hal yang selama ini ditutup-tutupi. Terbaru, klaim pelecehan seksual terhadap istri Jenderal Bintang Dua tersebut tak terbukti.

Mengenai perkembangan yang ada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan keluarga Brigadir J bisa menempuh upaya hukum terhadap Putri, karena telah melakukan fitnah.

"Tentang dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng dilansir dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Dijelaskannya, sejumlah pasal dapat dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo.

"Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya.

Baca Juga: Pacul “Teriak” Mahfud MD Kayak Komentator Soal Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Blak-blakan Singgung Pembubaran FPI: Jadi Ladang Amal Beliau!

Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu. Adapun bunyi pasalnya, 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.'

Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Adapun bunyinya pada Ayat 1, 'Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Kemudian Ayat 2, 'Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: