Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Sebut Konten Media Ramah Anak Perlu Terus Didorong di Era Digital

Menteri PPPA Sebut Konten Media Ramah Anak Perlu Terus Didorong di Era Digital Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi peran media massa dalam mewujudkan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak melalui tayangan yang ramah anak. Konten media yang ramah anak perlu terus didorong untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa mendatang. 

"Media penyiaran memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi bagi masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, media penyiaran sangat diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, mulai dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, maupun kesehatan. Tak dapat dipungkiri, berbagai acara dan program penyiaran tersebut berdampak dan berkontribusi membentuk karakter anak," tutur Menteri PPPA dalam acara Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Baca Juga: Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Kemen-PPPA Lakukan FGD

Menteri PPPA mengapresiasi kerja keras dan upaya insan media massa yang telah menghasilkan karya-karya yang berkualitas untuk anak-anak Indonesia. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran harus dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak dan remaja. Salah satu caranya yakni melalui produksi tayangan yang layak anak dan memberikan batasan jelas tentang informasi yang dapat diakses anak. 

"Melalui penganugerahan ini saya mendorong seluruh insan penyiaran untuk terus produktif dan meningkatkan porsi tayangan yang berkualitas dan mendidik, sehingga dapat mewujudkan tayangan ramah anak. Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa dengan tidak membiarkan mereka terpapar tayangan negatif yang akan mempengaruhi kecerdasan, perilaku dan kepribadiannya," ungkap Menteri PPPA. 

Menteri PPPA menambahkan, pemenuhan hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak telah dijamin dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 56 ayat (1) yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengupayakan dan membantu anak menerima informasi lisan dan tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak. Meski begitu, dalam mewujudkannya pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat khususnya media massa untuk menebar informasi positif bagi anak. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio berharap diselenggarakannya APRA dapat memotivasi media untuk konsisten memproduksi konten yang layak ditonton anak-anak. 

"Tujuan KPI mengadakan APRA setahun sekali adalah sebagai upaya memotivasi TV dan radio untuk memberikan konten yang ramah pada anak. Bagi TV dan radio yang memenangkan anugerah diharapkan bisa bertahan dan menjadi standar untuk lembaga penyiaran lainnya untuk membuat konten yang ramah anak," ungkap Agung. 

Baca Juga: Pengamat Yakin Polri Gak Bakal Bongkar Motif Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J Tersandera Kepentingan?!

Agung menambahkan, berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) 27 persen penduduk terdiri dari Generasi Z dan 10 persen terdiri dari Post Gen Z yang berusia anak dan remaja. Oleh karenanya, produksi konten TV dan radio yang positif perlu didukung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: