Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Kemen-PPPA Lakukan FGD
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya tengah menyusun peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekretaris Kemen-PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.
"Saya mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini. Kami berharap dari pertemuan ini diperoleh satu pemahaman yang sama dan sinergitas kerja bersama untuk memastikan peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa segera diimplementasikan," ujar Pribudiarta, dalam FGD dalam Rangka Strategi Percepatan Pembahasan, Perumusan, dan Pengesahan PP dan Perpres UU TPKS, di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Terjadi Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kemen-PPPA Dorong Polisi Tangkap 8 Pelaku
UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres. Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres. Namun demikian, saat ini pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.
"Kemen-PPPA menyelenggarakan FGD untuk mendengar masukan dari berbagai komponen di masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia," kata Pribudiarta.
Pribudiarta menyebutkan, materi muatan peraturan pelaksana UU TPKS diharapkan mampu memberi manfaat secara luas bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. "Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, melainkan bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas, memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya," tutur Pribudiarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum