Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Aksi Pencucian Uang, Otoritas India Bekukan Dana Kripto Kriminal Internasional

Cegah Aksi Pencucian Uang, Otoritas India Bekukan Dana Kripto Kriminal Internasional Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Directorate of Enforcement (ED) atau Direktorat Penegakan India telah membekukan akun keuangan Yellow Tune Techonologies, sebuah perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Bengaluru.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari aksi penyelidikan pencucian uang terkait perusahaan pinjaman instan yang merupakan perusahaan cangkang yang didirikan oleh dua warga negara Tiongkok menggunakan nama samaran.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (15/8/2022), ED memberikan pengumuman pada Jumat lalu bahwa pihaknya telah membekukan saldo bank Yellow Tuna, saldo gateway pembayaran, dan saldo dalam pertukaran cryptocurrency Flipvolt dengan total senilai US$46,4 juta atau 3,7 miliar rupee.

Baca Juga: Harga Saham Meroket, Untung Penambang Bitcoin Naik Sampai 69%

Selain membekukan pada pertukaran Flipvolt, ED juga telah membekukan akun yang memegang US$8,1 juta dana pertukaran kripto WazirX dalam penyelidikannya terkait dengan perusahaan instan yang didukung oleh China pada awal pekan ini.

ED menyebutkan bahwa dana-dana yang dibekukan adalah hasil dari kejahatan yang berasal dari praktik pinjaman predator. Berdasarkan akun surat kabar yang beredar, ED telah menghabiskan tiga hari mencari tempat terkait dengan Yellow Tunes dan telah menmukan 23 entitas yang telah menyetor ke dompet Flipvolt Yellow Tune yang selanjutnya ditransfer ke luar negeri.

Pembekuan akun dana akan berlanjut sampai pertukaran dapat memperhitungkan hasil kriminal yang ditransfer ke luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: