Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Percaya Putri Candrawathi Alami Gejala Gangguan Kesehatan Jiwa: Itu Dibuat-buat

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Percaya Putri Candrawathi Alami Gejala Gangguan Kesehatan Jiwa: Itu Dibuat-buat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak menanggapi dugaan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga mengalami gejala gangguan kesehatan jiwa. Dugaan itu terungkap setelah LPSK melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) kepada Putri pada 9 Agustus 2022 lalu.

Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menilai, dugaan Putri mengalami gangguan mental hanya rekayasa belaka.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Fakta Lain Seputar Pembunuhan Brigadir J, IPW Sempat...

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa. Bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).

Menurut Kamaruddin, dugaan Putri hanya sekadar rekayasa mengalami gangguan mental karena masih bisa menjenguk sang suami, Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

"Buktinya, dia (Putri, red) waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang, waras," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menuding saat Putri Candrawathi menyuap anak buahnya masih waras. "Dia (Putri, red) menyuap atau diduga menyuap anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi gangguan jiwa. Nah ini, kan, gangguan jiwa yang bisa saja dibuat-buat atau diskenariokan," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M. FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: