Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Husin Alwi: Bahar Mesti Terima Kasih sama Rezim Ini

Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Husin Alwi: Bahar Mesti Terima Kasih sama Rezim Ini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan kepada penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus hoaks dikomentari Husin Alwi Shihab.

Mantan politikus PSI itu menilai, ada dugaan hakim diintervensi dalam kasus Bahar tersebut. Sebab, hakim melihat kesopanan Bahar sebagai pertimbangan keringanan hukuman.

Baca Juga: Gak Jadi Dipenjara 5 Tahun, Habib Bahar: Merdeka! NKRI Harga Mati! Allahu Akbar!

"Ada dugaan hakim diintervensi. Hakim hanya melihat kesopanan Bahar di persidangan bukan akhlak Bahar secara umum," kata Husin Alwi di akun Twitter-nya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Husin Alwi mengatakan, seharusnya Bahar divonis 10 tahun penjara karena kasus hoaks. Dia pun meminta Bahar agar berterima kasih kepada pemerintah.

"Agak bias sih putusan Bahar kali ini, padahal dakwaannya soal berita bohong, 10 tahun penjara. Kali ini Bahar mesti berterima kasih sama Rezim ini," katanya.

Vonis majelis hakim terhadap Bahar 6 bulan 15 hari penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar divonis 5 tahun penjara. Menurut Husin Shihab, harusnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2/3 dari tuntutan jaksa tersebut.

"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," kata Husin Alwi.

"Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari pekada penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Musni Umar Doakan: Semoga Hakim Ketua dan Anggota Membebaskannya

Hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sementara, hal yang meringankan ialah Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini, menurutnya, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: