Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Musni Umar Doakan: Semoga Hakim Ketua dan Anggota Membebaskannya

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Musni Umar Doakan: Semoga Hakim Ketua dan Anggota Membebaskannya Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar menyoroti keputusan tuntutan lima tahun penjara yang menimpa Habib Bahar bin Smith (HBS). Menurutnya, apa yang disampaikan HBS sesungguhnya benar, namun dicap sebagai berita hoaks.

"HBS ini kemukakan dgn sebenarnya kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50, masa' dituntut 5 tahun penjara. Saya doakan semoga Hakim Ketua dan Anggota membebaskannya," cuit loyalis Anies ini lewat akun Twitter miliknya, @musniumar.

Hal senada disampaikan Kuasa hukum HBS, Aziz Yanuar, yang angkat bicara usai kliennya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Habib Bahar Bikin Ngelus Dada, "Saya Tahu Sebagian orang Bertepuk Tangan dengan Tuntutan Ini"

Azis menilai cara kerja yang digunakan dalam kasus HBS tidak ada bedanya dengan masa penjajahan Kolonial Belanda. Memenjarakan semua pihak yang menentang penjajahan kolonial dengan tuduhan membuat keonaran, mengganggu ketertiban umum, ekstremis, dan berbagai tuduhan lainnya.

"Bedanya jika dahulu masa kolonial yang menjalankan tuntutan dan menjatuhkan hukuman penjara adalah bangsa kulit putih, namun sekarang dijalankan oleh orang-orang bangsa sendiri yang otak, watak, dan prilakunya sama dan sejalan dengan cara dan metode kolonialis," pungkas Azis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: