Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Jadi Dipenjara 5 Tahun, Habib Bahar: Merdeka! NKRI Harga Mati! Allahu Akbar!

Gak Jadi Dipenjara 5 Tahun, Habib Bahar: Merdeka! NKRI Harga Mati! Allahu Akbar! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan vonis 6 bulan kepada Bahar bin Smith. Penceramah itu dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat.

Seusai menjalani sidang vonis, Bahar Smith yang hendak masuk ke mobil tahanan sempat mengatakan terima kasih kepada seluruh jemaahnya yang sudah hadir dan setiap mendampingi di setiap persidangannya.

Baca Juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Musni Umar Doakan: Semoga Hakim Ketua dan Anggota Membebaskannya

"Saya Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaah," kata Bahar di hadapan para pendukungnya di halaman Kantor PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).

Bahar pun menyampaikan kalimat yang sama ketika di ruang sidang bahwa vonis enam bulan yang diberikan pada dia menjadi awal kepercayaan masih adanya keadilan negara ini. "Pada hari ini saya alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari dan alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia bahwasannya menjadi awal kepercayaan masih ada keadilan di negara republik ini," ujarnya.

Dia pun meminta kepada kepada para pendukungnya untuk pulang dengan tertib. "Habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah, pulang dengan tertib, siap? Pulang dengan aman, siap?" ujar dia yang disambut seruan massa.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Bahar pun menyinggung soal Hari Kemerdekaan yang jatuh pada esok hari, 17 Agustus. Dia pun berdoa agar Indonesia selalu merdeka. "Besok adalah Hari Kemerdekaan. Mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: