Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Mantan Menteri Merasa Dikriminalisasi, Kompolnas Sarankan Lakukan Ini

Istri Mantan Menteri Merasa Dikriminalisasi, Kompolnas Sarankan Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyarankan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. 

“Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky kepada wartawan.

Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

Baca Juga: Keputusan Ini Munculkan Dugaan Adanya Upaya Kriminalisasi Investor di Indonesia

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.

Kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit mengaku bingung karena kliennya dijadikan tersangka untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

"Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ujar Ricky dalam keterangan resminya, Rabu (17/8).

Menurutnya, dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. "Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over," tegas dia. 

Sementara itu,

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri harus berhati-hati dalam mengusut kasus ini yang hubungannya dengan keperdataan.

"Kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," ingatnya.

Untuk itu, lanjut Suparji, dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.

"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," tegas Supardji.

Baca Juga: Bareskrim Minta Konten Promosi ACT di Media Sosial Segera Diturunkan, Bu Risma Tanggapi Begini..

Adapin, terkait upaya Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, menurut Supardji, bukan dalam konteks didamaikan.

"Harus sesuai KUHAP, yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," bebernya.

Terkait dugaan kriminalisasi, dirinya menyarankan korban melapor ke Propam dan Kompolnas. "Dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena akan terjadi vested interest yang mencederai integritas dari aparat penegak hukum terutama kesatuan Polri dan kepercayaan masyarakat," tandas Supardji.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: