Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tak Punya Niat Buka Fakta Pembunuhan Brigadir J, Sepatutnya Dihukum Mati!

Ferdy Sambo Tak Punya Niat Buka Fakta Pembunuhan Brigadir J, Sepatutnya Dihukum Mati! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesaksian serta skenario yang coba dilontarkan oleh Irjen Ferdy Sambo pada akhirnya gagal oleh fakta yang terkuak terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, hal ini menunjukkan bukti bahwa mantan kadiv propam tersebut memang sengaja ingin mengaburkan motif terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Dipecat?!

“Kasus ini memang sejak awal sampai hari ini terlihat banyak skenario yang mau ditutupi termasuk menghilangkan fakta-fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya,” ujar Azmy dalam keterangannya, Rabu (17/8).

Meskipun demikian lanjut dia, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang. Karena, jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.

“Apalagi melihat perbuatan pelaku yang sangat terencana, ganas, sadis, kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan, dan dapat membahayakan masyarakat. Apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pula dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.

Azmy menjabarkan, konstruksi Pasal 340 KUHP, terdapat beberapa hal yang dirumuskan menjadi penting dalam menerapkan Pasal ini. Poin Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. 

Kedua, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang. 

“Bila irisan tiga hal ini terpenuhi, maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP, sehingga ancaman hukuman ini bagi pelaku seolah sedang menuju penghuni kamar tunggu maut (death row) bila nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim,” kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut mengakhiri eksekusi Brigadir J dengan menembak bagian belakang kepalanya. Komnas Ham juga telah mengungkapkan, bahwa Sambo merupakan otak utama dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dibalik Keberanian Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Khawatir Akan Balas Dendam Ferdy Sambo Cs

Bahkan yang terbaru, Sambo diketahui telah menguras isi rekening ajudannya tersebut setelah kematiannya. Uang sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Pengacara Brigadir J berharap, agar polri mau melibatkan PPATK atas kematian kliennya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: