PT Pertamina Patra Niaga mencatat hingga awal Agustus 2022 sudah ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adapun bentuk penyalahgunaan paling banyak adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi, pembelian BBM,bersubsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaanBBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.
“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” tambah Alfian.
Alfian melanjutkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: