- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pertamina Tegaskan Hoaks Larangan Pertalite Berdasarkan Merek Kendaraan Tidak Benar
Kredit Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan Pertalite bagi merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah maupun regulator.
Perseroan memastikan hingga saat ini tidak terdapat arahan, kebijakan, maupun rencana pembatasan Pertalite yang didasarkan pada merek kendaraan ataupun kapasitas mesin sebagaimana ramai beredar dalam unggahan di media sosial.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Roberth menegaskan Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat penyaluran energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan akan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.” tambahnya.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi Pertalite tetap berjalan normal di seluruh jaringan penyaluran. Perseroan menegaskan program Subsidi Tepat yang saat ini dijalankan merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran, dan tidak berkaitan dengan narasi viral mengenai pelarangan kendaraan tertentu.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital, serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: