Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani Klaim DPR Sudah Rampungkan 43 UU Dalam Tiga Tahun

Puan Maharani Klaim DPR Sudah Rampungkan 43 UU Dalam Tiga Tahun Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Puan menyampaikan sejak 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR bersama pemerintah berjumlah 43 UU. Dari 43 UU itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun.

“Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR mampu merampungkan pembahasan 32 Undang- undang," kata Puan.

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

 “Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut Puan.

Baca Juga: Pidato "Dua Sayap Burung", Indikasi Puan Maju Pilpres 2024

Puan menambahkan kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan RUU, kata Puan, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkap Puan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: