Jenderal Listyo Sigit Digugat Eks Kuasa Hukum Bharada E dengan Tuntutan Fantastis, Irjen Dedi Tegas: Tunggu Saja Dahulu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit digugat oleh mantan kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara atas pencabutan secara sepihak penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menyita perhatian publik.
Selain Jenderal Listyo, advokat tersebut juga menggugat pengacara Bharada E saat ini, yaitu Ronny Berty Talpesy. Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran sebanyak Rp15 miliar.
Baca Juga: Tidak Takut Hadapi Tantangan, Pengacara Bharada E Siap Lawan Deolipa Yumara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan gugatan Deolipa tersebut. Sebab, langkah gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya tunggu saja dahulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh warga negara," tegas Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan Deolipa itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Drama Baru! Bharada E Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Adapun, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sempat ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).
Saat didampingi Deolipa dan Burhanuddin, banyak pengakuan Bharada E yang terungkap ketika berada di tempat kejadian perkara sehingga Deolipa mengganti keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP pertama, Bharada E mengaku Brigadir J meninggal karena insiden baku tembak. Sementara, di BAP kedua, ia mengaku telah diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: