Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Al Zubara Indonesia sebut Biaya Proses Penempatan PMI ke Inggris Hanya Rp45 Juta

PT Al Zubara Indonesia sebut Biaya Proses Penempatan PMI ke Inggris Hanya Rp45 Juta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Al Zubara Manpower Indonesia Yulia Guyeni membantah pihaknya telah melakukan pungutan liar kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Inggris Raya. Dia menegaskan, pungutan liar atau pungutan diluar prosedur hukum di Indonesia sebesar Rp90 juta rupiah bukan merupakan kebijakan perusahaan. 

Yulia justru mendapatkan informasi jika jeratan hutang PMI yang bekerja di Inggris hingga 90 juta merupakan pinjaman untuk keperluan pribadi dan tidak terkait biaya proses penempatan ke Inggris Raya. Menurutnya alokasi untuk biaya proses penempatan ke PT Al Zubara Manpower Indonesia hanya sebesar 45 juta rupiah. 

Lebih lanjut ia menekankan proses penempatan PMI ke Inggris Raya yang dilakukan olen perusahaanya telah memenuhi prosedur resmi baik dari negara asal di Indonesia maupun regulasi di negara penempatan UK.

Penempatan PMI yang dilakukan oleh PT Al Zubara Manpower Indonesia merupakan kerjasama P to P dengan AG Recruitment & Manajamen Ltd yang telah memiliki lisensi kantor dalam negeri dan Gangmaster dan otorotitas penyalahgunaan tenaga kerja (GLAA) sebagai agensi otoritas/lisensi penempatan pekerja migran di wilayah hukum UK. 

Yulia membeberkan selain mengantongi izin SIUP dari otoritias berwenang di Indonesia perusahaanya bahkan telah melakukan endorsment dokumen kerjasama perusahaanya tersebut dengan AG recruitment di KBRI London. 

"Kami juga melakukan endorsment dokumen Kerjasama kami dengan AG Recruitment di KBRI London, mengajukan SIP2MI di BP2MI sehingga kami bisa melakukan ID untuk CPMI dan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ujar Yulia.

Meski demikian,Yulia memastikan bahwa perusahaanya akan tetap memberikan pendampingan dan memberikan perlindungan terhadap PMI dengan  melakukan pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan.

Bahwa dimungkinkan perbuatan tersebut dilakukan oleh  oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak terikat langsung secara struktural maupun fungsional dengan perusahaan. 

“Kami selaku agent di Indonesia, kami sebagai penyedia PMI yang direkrut dan ditempatkan oleh AG Recruitment & Management Ltd  dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan perlindungan," pungkas Yulia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: