Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Ayahanda Atta Halilintar, DJKI Kemenkumham: Tunggu Hasil Keputusan Pengadilan

Digugat Ayahanda Atta Halilintar, DJKI Kemenkumham: Tunggu Hasil Keputusan Pengadilan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ayahanda Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, melayangkan gugatannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar yang dinyatakan telah lebih dahulu terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 4 Agustus 2022 lalu.

Plt. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu memaparkan bahwa merek Gen Halilintar secara sah didaftarkan oleh PT Soka pada tahun 2017. Pendaftaran tersebut, kata Razilu, lebih cepat satu tahun jika dibandingkan dengan keluarga Halilintar Anofial Asmid.

Baca Juga: Kemenkumham Lakukan Restrukturisasi, Begini Harapan Yasonna Laoly, Simak!

"Jadi mereka Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar oleh PT Soka tahun 2017, kemudian Gen Halilintar (keluarga Halilintar) mengajukan tahun 2018," kata Razilu saat diwawancarai, Jumat (19/8/2022).

Dia menyebut bahwa secara prinsip, siapapun yang mengajukan nama merek pertama kali, dialah yang mendapatkan HKI-nya. Dengan demikian, kata Razilu, gugatan yang dilakukan keluarga Halilintar ditolak berdasarkan pokoknya, yakni persamaan nama merek oleh pihaknya.

Kemudian, kata Razilu, Keluarga Halilintar menggugat pihaknya ke pengadilan terkait hal tersebut. Dengan begitu, dia membantah anggapan bahwa pihaknya membatalkan pendaftaran merek Gen Halilintar oleh keluarga tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari pengadilan terkait gugatan Keluarga Halilintar pada pihaknya. Kendati demikian, Razilu mengatakan bahwa PT Soka juga mesti memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Karena itu keputusan tertinggi, tetapi pemiliknya juga PT Soka itu, dia memiliki hak untuk kemudian dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut, jadi tunggu saja. Kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, kepala keluarga dari Gen Halilintar itu meminta pengadilan menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor: 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: