Berdasarkan pemantauan rata-rata harga gabah pada titik transaksi penjualan selama periode Januari-Desember 2021 di tingkat petani, rata-rata harga gabah tertinggi kualitas Gabah Kering Panen (GKP) terjadi di Kabupaten Tuban dengan rata-rata harga mencapai Rp5.053,70 per kg, dan terendah terjadi di Kabupaten Kediri sebesar Rp4.006,71 per kg.
Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam laporan Statistik Harga Produsen Gabah Provinsi Jawa Timur 2021 pada tanggal 19 Agustus 2022, untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG), rata-rata harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kediri mencapai Rp4.964,22 per kg dan terendah terjadi di Kabupaten Ngawi sebesar Rp3.750,00 per kg.
Sementara itu, kata Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, untuk gabah kualitas rendah, rata-rata harga tertinggi terjadi di Kabupaten Tuban yaitu Rp4.663,68 per kg dan terendah di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp3.755,47 per kg.
Adapun di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah tertinggi kualitas GKP juga terjadi di Kabupaten Tuban yaitu sebesar Rp5.228,70 per kg dan terendah di Kabupaten Kediri sebesar Rp4.071,28 per kg.
Untuk kualitas GKG, rata-rata harga gabah tertinggi terjadi di Kabupaten Kediri yaitu Rp5.028,00 per kg dan terendah di Kabupaten Ngawi sebesar Rp3.800,00 per kg.
“Sementara itu, untuk gabah kualitas rendah rata-rata harga tertinggi terjadi di Kabupaten Tuban mencapai Rp4.837,37 per kg dan terendah di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp3.848,28 per kg,” kata Dadang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: