Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Drama Ferdy Sambo Berujung Pemecatan Tak Hormat, Komjen Agung: Insya Allah dalam Waktu Dekat

Akhirnya Drama Ferdy Sambo Berujung Pemecatan Tak Hormat, Komjen Agung: Insya Allah dalam Waktu Dekat Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J memicu reaksi publik yang mendesak agar Eks Kdiv Propam Polri itu dipecat. Seolah menjawab keresahan publik, akhirnya hal ini pun dijawab oleh Inspektur Pengawasan Polri (Irsum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Ia mengatakan pihaknya tengah memroses pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pelanggaran Etik dan Pidana Dinilai Berat, Kompolnas Desak Polri untuk Pecat Ferdy Sambo

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: 2 Lembaga Ini Desak Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Minta Ferdy Sambo Dipecat Tak terhormat!

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: