Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelanggaran Etik dan Pidana Dinilai Berat, Kompolnas Desak Polri untuk Pecat Ferdy Sambo

Pelanggaran Etik dan Pidana Dinilai Berat, Kompolnas Desak Polri untuk Pecat Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J terus mendapat soroan tajam.

Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang mengatakan lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri dilakukan untuk memutuskan pemecatan Sambo sebagai anggota kepolisian.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Poengky, dilansir dari Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.

Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...

Poengky mengatakan, Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky. Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Dia mengatakan, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu. Dua perkara  tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP, memutuskan pemecatan terhadap Irjen Sambo. 

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: