Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bak Pasangan Sejati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Hukumannya Antara Hidup dan Mati Sama-sama

Bak Pasangan Sejati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Hukumannya Antara Hidup dan Mati Sama-sama Kredit Foto: Divpropram

Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyambut baik keputusan Polri itu. Eks Ketua MK itu mengaku menyerahkan semua pengungkapan kasus ini kepada polisi. "Terserah polisi aja," singkat Mahfud kepada wartawan, di Sulawesi, kemarin.

Baca Juga: Kini Resmi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Blak-blakan: Saya Kena Prank, Saya Dibohongi...

Sebelumnya, Mahfud meragukan dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar pembunuhan Brigadir J. Ia ragu lantaran ada skenario yang merekayasa kasus ini sejak awal. Menurut Mahfud, rekayasa awal pembunuhan ini bermula dari adanya cerita pelecehan seksual sebelum kejadian tembak menembak di rumah dinas Sambo.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam mengapresiasi, kerja timsus dengan menetapkan PC sebagai tersangka. Kata dia, ini bukti Kapolri serius bekerja dan berani dalam mengusut kasus ini. Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.

"Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat belum merasa lega dengan penetapan tersangka Putri. Kata dia, pihak keluarga berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat segera diusut tuntas. Dia berharap Putri mau terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Anak-anak Ferdy Sambo Di-Bully di Sekolah, KPAI Beri Pesan Bijak

Bagaimana tanggapan kuasa hukum Putri? Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menghormati, penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Arman berharap berkas perkara segera kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tujuannya agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujar Arman Hanis dalam keterangannya, kemarin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: