Bak Pasangan Sejati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Hukumannya Antara Hidup dan Mati Sama-sama
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang suami yang lebih dulu terbukti menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Keduanya diketahui dijerat pasal yang sama, yaitu pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Keterlibatan Putri dalam kasus ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung.
Baca Juga: Bongkar Habis "Kerajaan Sambo", Mahfud MD Terang-terangan: Seperti Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyidik sebenarnya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Statusnya sebagai saksi. Rencananya, penyidik memanggil kembali Putri pada Kamis lalu. Namun, Putri tak bisa hadir karena alasan sakit. Dalam surat dokter yang dikirim ke Bareskrim, Putri disarankan agar istirahat selama seminggu.
Sedianya, penyidik kembali memanggil Putri pada Jumat. Sama saja, Putri tidak hadir. Meski tanpa kehadiran Putri, penyidik memutuskan meningkatkan status Putri dari saksi menjadi tersangka.
Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Barang bukti itu adalah keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca Juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV Saat Brigadir J Dibunuh, Inikah Alasannya Jadi Tersangka?
Kata dia, rekaman CCTV itu sebagai bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi saat kejadian penembakan. "Dari CCTV itu diketahui PC melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Putri. Komjen Agung mengungkapkan, pihaknya tak menahan Putri karena yang bersangkutan tak memenuhi jadwal pemeriksaan.
Agung menambahkan, pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang sedang berada di kediaman pribadinya. Dengan tersangka baru ini, jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 5 orang. Mereka adalah FS, KM, RR, Bharada E, dan Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: