Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Polri Dikuasai Mafia, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Jokowi Libatkan TNI dan PPATK

Sebut Polri Dikuasai Mafia, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Jokowi Libatkan TNI dan PPATK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membentuk tim koneksitas yang melibatkan TNI AD, AL, AU dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin menyebut saat ini Polri telah dikuasai Mafia. Karena itu, Polri harus secepatnya dibebaskan dari kelompok para Mafia.

"Tolong dong Pak presiden. Bentuk tim koneksitas. Libatkan TNI AD, AL dan AU. Terutama PPATK," ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan video seperti dikutip fin.co.id dari akun kritik pedas pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Berpeluang Bebas dari Kasus Brigadir J

Menurut Kamaruddin, pelibatan PPATK sangat penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Konon uang itu mengalir hingga jauh. Antar lembaga. Misi kita rebut kepolisian dari tangan Mafia. Tidak boleh lagi Mafia mengantarkan uang atau barang ke kantor pejabat Polri. Termasuk kepada pejabat di lembaga lain," terangnya.

Kamaruddin menegaskan selama ini, Mafia sangat rajin mempengaruhi pejabat. Caranya, dengan memberikan uang.

"Ada uang hantaran berupa gambar presiden Amerika yang sudah pada mati dan Singapore. Uang itu dibungkus amplop cokelat. Akibatnya apa, mereka tidak lagi mengabdi kepada rakyat melainkan kepada Mafia," pungkas Kamaruddin.

Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: