Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Skema Konsorsium 303, Sejumlah Petinggi Polri Disinyalir Lakukan Bisnis Gelap

Muncul Skema Konsorsium 303, Sejumlah Petinggi Polri Disinyalir Lakukan Bisnis Gelap Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak ditetapkannya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, muncul skema konsorsium 303 berisi nama-nama petinggi Polri yang disinyalir melakukan bisnis gelap atau ilegal. 

Konon, skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu terkait dengan bisnis gelap yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira Polri, termasuk beberapa jenderal polisi, salah satunya Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Menanggapi hal tersebut,  Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan bahwa jenderal yang namanya terpampang dalam skema itu harus segera memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Juga Tangani KM 50, Fadli Zon: Apa yang Sesungguhnya Terjadi? 

"Penting kiranya bagi pihak-pihak yang tercantum namanya dalam skema 303 Sambo untuk tampil dan mengklarifikasi kebenaran hal tersebut kepada publik," kata Anam kepada seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu (21/8). 

Menurut dia, apabila jenderal-jenderal itu tidak memberikan klarifikasi, publik bakal makin yakin adanya skema tersebut. "Kalau mereka diam maka publik akan berspekulasi makin liar dengan adanya skema tersebut," ujar Anam. 

Baca Juga: Fantastis! Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

"Kalau tidak benar maka tentu dapat melakukan upaya hukum terkait dengan siapa-siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan skema tersebut," sambung Anam. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: