Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa | Kredit Foto: Marcellus Hakeng Jayawibawa

"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada di bawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia, dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tegasnya.

Baca Juga: 77 Tahun Kemerdekaan, KNPI Ajak Pemuda Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Karena itu lanjut Capt. Hakeng perlu kiranya dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. "Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

"Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah yang jumlahnya di bawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP," sambung Capt. Hakeng.

Baca Juga: Masifkan Electrifying Marine, PLN Group Gandeng Pelindo Group

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. "Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.

"Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum," pungkas Capt. Hakeng.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: