DPR Singgung Soal Pembubaran Kompolnas, Mahfud MD Blak-blakan: Terserah, Kalau Mau Bubarkan Saja!
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.
"Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto