Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Main-main Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tidak Main-main Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengawal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya, kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan 30 JPU dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs. 

"Sehari ada SPDP langsung dibentuk tim jaksa. Ada 30 tim jaksa yang menangani perkara ini," kata Ketut seperti dilansir dari JPNN, Senin (22/8).

Baca Juga: Ditanya Keterlibatannya dalam Kekaisaran Sambo, Kapolda Sumut Tanya Balik Awak Media

Ketut menjelaskan perkara yang melibatkan sejumlah anggota Polri itu akan diperlakukan seperti kasus pada umumnya. Dia juga memastikan jumlah JPU yang dikerahkan dalam perkara Sambo Cs sama seperti kasus lain.  

"Enggak banyak, kok. Biasa kami 25-40 JPU, biasa itu, perkara ini," tuturnya. 

Ketut menjelaskan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terus berkembang. Ada banyak hal yang perlu diteliti dari kasus ini, sehingga membutuhkan banyak jaksa.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Jawab DPR Soal Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Ancam Mundur di Kasus Ferdy Sambo: Saya Nggak Bisa Dipaksa!

Diketahui, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. 

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: