Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan Irjen Ferdy Sambo hampir berhasil menipu bangsa Indonesia lewat skenario rekayasanya.
Menurutnya, obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana hanya bisa dikenakan kepada pihak yang tidak tertipu.
Baca Juga: "Jangan Ditambah Bumbu", DPR Desak Mahfud MD Beberkan Fakta Sepenuhnya Soal Kasus Ferdy Sambo
"Ketika rekayasa itu terjadi, satu Indonesia ketipu, saya ketipu, saya baca ketipu, saya baca dari media, ini dulu. Ketika status orang tertipu, siapapun itu, di internal banyak yang ketipu, kapolri juga ketipu. Presiden Joko Widodo juga ketipu lalu menteri-menteri ketipu, DPR satu senayan juga ketipu," kata Julius dalam diskusi virtual, Senin (22/8/2022).
Julius kemudian menerangkan kalau obstruction of justice itu hanya bisa dikenakan bagi mereka yang tidak tertipu. Dengan kata lain, mereka yang tidak tertipu itu ialah yang mengetahui kejadian sesungguhnya.
"Artinya mereka punya kesadaran untuk memfabrikasi untuk merekayasa cerita pembunuhan Brigadir J ini oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucapnya.
Seperti yang sudah diungkap oleh pihak kepolisian, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J disusul dengan ajudan-ajudannya. Terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Julius menilai kalau dari penetapan tersangka itu telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.
Baca Juga: "Masa Enggak Masuk dalam Radar", Puan Maharani Buat Posisi Anies Baswedan Terancam di Pilpres 2024
"Di sini lah tugas yang namanya tugas irsus. Jadi, irsus soal proyustisianya, irsus soal etika dan profesionalismenya," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar