Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diprotes Aliansi Reformasi RKUHP Saat Pemaparan Materi, Begini Reaksi Kemenkumham

Diprotes Aliansi Reformasi RKUHP Saat Pemaparan Materi, Begini Reaksi Kemenkumham Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mewakili Aliansi Reformasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menolak Forum Diskusi Publik RKUHP yang dilaksanakan di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (23/8/22).

Penolakan tersebut disampaikan pada saat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tengah menyampaikan materinya terkait RKUHP. Dalam penolakannya, Citra memaparkan bahwa sosialisasi yang dilakukan bersifat satu arah.

Baca Juga: Yasonna Laoly Soal RKUHP: Kita Pertimbangkan Berbagai Masukan Masyarakat

"Forum ini hanya forum sosialisasi satu arah, sementara partisipasi bermakna itu tidak hanya satu arah," kata Citra pada awak media, Selasa (23/8/22).

Selain itu, Citra juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian protes terkait dengan RKUHP. Sepanjang aksi protes tersebut pula pendapatnya dinilai tidak pernah didengar.

"Pertama harus didengarkan pendapatnya, setelah protes bertahun-tahun kami tidak didengarkan pendapatnya. Lalu kemudian yang kedua, harus dipertimbangkan pendapatnya, dan diberi penjelasan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan tersebut hanya sebatas formalitas. Mestinya, kata Citra, pendapat setiap orang mesti di dengar, mengingat RKUHP tersebut dinilai mengecilkan ruang dari masyarakat.

Baca Juga: Suburkan Politik Identitas dan Lecehkan Nalar, Loyalis Gus Dur Gak Mungkin Dukung Anies Baswedan!

"Seharusnya masyarakat semuanya didengar kan, tidak menggunakan forum fasilitas yang elit seperti ini, dan orang-orang yang diundang hanya orang-orang yang elit seperti itu," katanya.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej memaparkan bahwa sosialisasi tersebut masih bersifat permulaan. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak langsung memukul rata sosialisasi ke depan yang belum dilakukan.

"Ingin saya jelaskan tetapi saat sebelum penjelasan tiba-tiba sudah keluar, itu hak mereka. Kita kan no problem, ya," katanya.

Baca Juga: "Rektor Unhas Pendukung LGBT?"

Eddy juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu satu bulan untuk menyosialisasikan RKUHP pada publik. Dia juga menyebut ada 11 provinsi yang nantinya akan dilakukan sosialisasi.

"Sebanyak mungkin itu kita tidak bisa dalam angka. Artinya sebanyak mungkin yang terlibat, itu kan jauh lebih baik. Tetapi sebetulnya bukan pada segi kuantitas, tetapi kualitas," katanya.

Lebih lanjut, Eddy juga menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi RKUHP dilakukan tidak lain untuk mendengar aspirasi masyarakat. Dari aspirasi yang disampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan mutu dari masukkan yang ada untuk menyempurnakan RKUHP.

Baca Juga: Ending Kasus Pembunuhan Brigadir J, DPR: Kalau Saja Mahfud MD Tak Keluarkan Sebuah Keberanian...

"Kalau tidak (menampung aspirasi) kenapa kita harus melakukan itu (sosialisasi)? Kita mempertimbangkan (masukan), tetapi jangan diartikan bahwa kita harus mengikuti. Karena setiap apa yang kita formulasikan di dalam RKUHP, itu kita bisa pertanggungjawabkan secara akademik," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: