Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah 2 Miliar, Eko Kuntadhi: Gue Bingung sama Pak Anies

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah 2 Miliar, Eko Kuntadhi: Gue Bingung sama Pak Anies Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di bawah Rp2 miliar gratis disorot oleh Eko Kuntadhi, seorang penulis sekaligus Youtuber yang sempat viral sebagai buzzer istana. 

Ia mengkritik kebijakan dan pernyataan yang diucapkan oleh Gubernur ke 17 provinsi Jakarta itu lewat video dari channel Youtubenya, COKRO TV, Rabu (24/08/22).

“Katanya statement itu dikeluarkan karena kita tidak mau warga Jakarta terusir. Ini adalah cara pandang baru untuk menerapkan kebijakan pajak baru. Kalo bahasa kerennya kata Anies, ini perubahan paradigma, perubahan mindset yang kita terapkan di Jakarta,” ungkapnya di bagian awal video. 

Baca Juga: Pembenci Selalu Teriak Politik Identitas ke Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Menohok: Tidak Berlaku, Elektabilitasnya Pasti Bertambah!

Menurut Eko, jika ia melihat dua statement tersebut, seolah-olah pemimpin sebelumnya tidak menerapkan kebijakan ini. Padahal menurutnya, paradigma sudah diubah oleh Pak Jokowi dan Pak Ahok dari periode-periode yang lalu bukan baru-baru ini. 

Ia pun memberikan gambaran, menurutnya memang pada era Jokowi, kebijakannya bukan menetapkan untuk rumah NJOP tertentu. 

Pembebasan PBB itu ditetapkan misalnya untuk pensiunan TNI, pensiunan PNS, orang-orang yang dianggap punya jasa kepada negara tapi berat untuk membayar PBB. 

Lalu pada jaman Pak Ahok, bukan cuman pensiunan-pensiunan itu saja, atau para orang-orang tua yang kebetulan gak sanggup bayar PBB katanya.

Baca Juga: Puan Nongol di Gondangdia, Surya Paloh Langsung Lupa Pernah Nenteng Anies?

“Pak Ahok menetapkan rumah yang NJOP-nya dibawah 1 miliar itu juga dibebaskan PBB-nya. Bukan cuman itu, karena ini Jakarta harga tanah mahal, bahkan ada rancangan dibawah 100 meter,” ungkap Eko. 

“Nah, yang ukuran tanahnya kurang dari 100 meter, itu juga dibebaskan PBB-nya. Sebetulnya di zaman Pak Ahok juga ada rancangan peraturan untuk meningkatkan NJOP yang sampai 2 Miliar,” tambahnya. 

Menurutnya, Anies sebenarnya mengeluarkan apa yang telah disampaikan Pak Ahok dengan tambahan sampai 2019. 

“Jadi kebijakan tentang pembebasan NJOP rumah dengan harga maksimal 2 Miliar itu dilakukan pada zaman Pak Ahok, Pak Anies tinggal melanjutkan,” jelas Eko. 

Yang menurutnya membingungkan adalah ketika Pak Anies mengatakan adanya perubahan mindset atau paradigma. Eko mengatakan ini bukan Anies yang merubah karena sudah ditetapkan oleh gubernur-gubernur sebelumnya. 

Baca Juga: Demi Muluskan Duet Anies-Puan, SBY, Megawati, dan Surya Paloh Bakal Bertemu?

“Yang gue soroti kedua adalah bahwa kebijakan ini untuk mencegah masyarakat Jakarta pindah rumah karena gak mampu bayar PBB, maka dia terusir dari Jakarta. Gue kadang-kadang bingung sama Pak Anies, kalo emang dia pengen masyarakat Jakarta tetap di Jakarta bukan soal PBB intinya,” katanya. 

Solusi agar tidak terusirnya orang Jakarta adalah adanya rumah murah yang layak huni karena meskipun harus membayar PBB menurutnya orang yang sudah punya rumah akan tetap berusaha tinggal di rumah itu. 

Berbeda dengan orang yang tidak punya rumah dan lebih gampang terusir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: