Hotman Paris Bakal Laporkan Anggota DPRD Partai Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Palembang ke Prabowo Subianto
Aksi pemukulan anggota DPRD dari Partai Gerindra, Syukri Zen, kepada wanita di SPBU Palembang mendapat sorotan pengacara Hotman Paris Hutapea. Dia menyebut akan melaporkan tindakan Syukri kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Kekinian, Syukri Zen telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut di depan sejumlah awak media.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Cara Ampuh Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Benar Nggak Sambo Menangis?
"Oknum anggota DPRD palembang ini buat video minta maaf, tapi lihat cara dia minta maaf? Apakah cara minta maaf itu tulus? Hotman paris akan melaporkan ini ke bapak prabowo (menteri pertahanan) dan adik nya pak hashim (yang dua2 nya klien hotman paris selama puluhan tahun)," tulis Hotman di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Rabu (24/8).
"Kenapa? Karena oknum DPRD palembang tsb yang melakukan pemukulan di pom bensin tersebut adalah dari partai gerindra. Hotman sudah menjadi pengacara dari keluarga jnd(purn) prabowo selama puluhan tahun dan tahu benar bahwa keluarga prabowo dan keluarga hashim adalah keluarga baik2 dan pemimpin yang baik," tambahnya.
Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra, Syukri Zen, akhirnya meminta maaf terkait tindakannya yang melakukan penganiayaan kepada seorang wanita di SPBU. Pernyataan minta maaf Syukri Zen itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.official. Saat meminta maaf itu, Syukri tampak mengenakan pakaian batik.
Dalam video yang diunggah tersebut, tampak sejumlah awak media menyoraki Syukri Zen saat mengutarakan permintaan maafnya. "Aku terlebih dahulu kepada masyarakat ramai, secara pribadi, minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Kepada yang bersangkutan, aku juga minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Syukri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum