Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Ceritakan Momen Div Propam Polri Tolak Pemakaman Kedinasan Brigadir J

Kapolri Ceritakan Momen Div Propam Polri Tolak Pemakaman Kedinasan Brigadir J Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelum terbongkar dibunuh, Brigadir J disebut tewas karena adu tembak yang didahului pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Atas alasan itulah, Div Propam Polri sempat menolak memakamkan Brigadir J secara kedinasan.

Hal itu dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8). Menurut Sigit, Div Propam Polri menolak permintaan keluarga korban di Jambi dengan alasan melakukan perbuatan yang tercela.

Baca Juga: Cek Fakta! Belum Dibuka ke Publik, Kapolri Sebut Dua Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

"Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan," ujar Sigit dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sigit menceritakan personel Div Propam menolak lantaran ada syarat yang harus dipenuhi jika Brigadir J mau dimakamkan secara kedinasan. "Mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.

Selain itu, Sigit menambahkan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan ikut terlibat menghalangi pihak keluarga Brigadir J untuk merekam video. "Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ungkap Sigit.

Dia juga mengungkapkan, saat itu keluarga Brigadir J menilai pernyataan Karopaminal aneh lantaran tak memberi penjelasan soal CCTV.

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel Div Propam Polri tersebut," tandas Sigit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: