Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Gas Industri Perlu Dievaluasi, Kemenkeu: Benefit Harus Lebih Besar dari Pengorbanan

Harga Gas Industri Perlu Dievaluasi, Kemenkeu: Benefit Harus Lebih Besar dari Pengorbanan PT Saka Energi Indonesia, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di bidang hulu minyak dan gas bumi. | Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) Kementerian Keuangan, Kurnia Chairi mengabarkan jika pemerintah akan meninjau ulang terkait kebijakan harga gas untuk industri yang dipatok sebesar 6 per dollar AS per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, langkah tersebut guna mengantisipasi kenaikan harga minyak dan gas alam dunia.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) "Arah Baru Industri Hulu Migas: Quo Vadis Kebijakan Penyesuaian Harga Gas", di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang membuat terjadinya penurunan harga gas, maka terjadi pula penurunan penerimaan Pemerintah serta dana bagi hasil migas ke daerah," katanya.

Lanjutnya, pihaknya juga akan mengkaji kembali pengaruh pada penerimaan negara, serta mengkaji kebijakan harga gas 6 dollar AS.

"Jadi, evaluasi saat ini terus dilakukan untuk melihat sejauh mana benefit-seyogyanya lebih besar dari cost atau pengorbanan yang dikeluarkan dari sisi pendapatan negara," ucapnya

Bebernya, sumber daya minyak dan gas bumi memegang peranan sangat penting dalam PNBP. Tercatat, pada tahun 2021, total penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam migas mencapai Rp98 triliun atau 21,3 persen dari total keseluruhan PNBP.

"Komposisi ini dilihat dari tahun ke tahun stabil, sama ya, di atas 20 persen kira-kira kontribusi migas terhadap PNBP secara keseluruhan." tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: