
Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyediakan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 Kg bagi masyarakat. Hal ini buntut larangan Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 Kg dari pengecer per 1 Februari 2025.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan aksesĀ mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis (1/2/2025).
Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menerangkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memangkas mata rantai distribusi guna meminimalisir selisih harga yang kerap terjadi di pasaran.
"Ini kan bagaimana harga (LPG) yang diterima oleh masyarakat itu justru dengan pembatasan ini, harga di pasaran sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (31/01/2025).
Untuk memastikan distribusi tetap berjalan, pemerintah membuka peluang bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg dengan syarat mereka harus mendaftar ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.
"Jadi yang pengecer itu kita jadikan pangkalan. Itu ada (alur) formal untuk mereka (dengan) mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu. Jadi ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Pendaftarannya secara online," jelasnya.
Masa transisi kebijakan ini akan berlangsung selama satu bulan dan berakhir pada 1 Februari 2025. Selama periode ini, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diharapkan segera mengurus pendaftaran agar tetap dapat berjualan.
"Mereka (pengecer) mendaftarkan saja. Justru kalau mereka jadi pangkalan, mata rantai distribusi akan lebih pendek," tutup Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement