Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Husin Alwi Komentari Kasus KM 50, Ini Respons Menohok Novel Bamukmin

Husin Alwi Komentari Kasus KM 50, Ini Respons Menohok Novel Bamukmin Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komentar yang dilakulan oleh Habib Husin Alwi bin Shihab terkait kasus KM 50 direspons menohok oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.

Novel menilai apa yang disampaikan Husin Alwi sepertinya dilatarbelakangi oleh kepanikan mereka akan terkuaknya kebenaran atas kasus yang menimpa beberapa orang laskar FPI di KM 50.

"Sepertinya sudah panik yang sangat akut dengan kegelisahan yang sangat dalam terhadap akan terkuaknya kebenaran yang selama ini," ujar Novel saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Masalah Ferdy Sambo Belum Usai: Kasus KM 50 Bisa Dibuka Kembali

Novel mengatakan, Husin Alwi yang juga diduga bagian dari buzzerRp gagal dengan provokasi dan pemberitaan sesat adu dombanya, ternyata kasus pemenbakan keji brigadir J menguak tabir kasus pembantaian yang lebih keji dari kasus brigadir J, yaitu kasus KM 50 

"Jadi Husin Alwi hanya fitnah saja dan apa yang dikatakan adalah sesuatu ungkapan yang sangat basi dan sudah tidak laku produk buzzerRp selama ini. Ternyata doa mayoritas umat Islam khususnya spirit 212 selama ini yang tertindas oleh rezim diberikan oleh Allah jawaban dengan terkabulnya doa umat Islam," ujarnya. 

Hal tersebut terbukti dengan sedikit demi sedikit terkuak dengan cepat padahal mereka telah membuat rekayasa besar yang boleh dikatakan diduga melibatkan seluruh rezim ini dan kelompoknya tentunya dengan dana yang tidak sedikit.

"Mereka para pendukung penista agama dan kriminalisasi ulama yang telah berbuat makar terhadap negara dan agama akhirnya Allah SWT memberikan balasan makar atas mereka padahal seluruhnya oligarki dengan kekuatan finansialnya akhirnya diporak-porandakan," ungkapnya. 

Novel memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah membuka pintu untuk kasus KM 50. Meski begitu ia berharap untuk dibuka tentunya Kapolri tidak setengah hati karna CCTV yang telah dihilangkan keberadaannya harus dibuka secara transparan dan saksi-saksi yang berkompeten dalam kasus KM 50 harus dihadirkan.

Termasuk mereka para pedagang di Rest Area KM 50 harus dilindungi dalam memberikan kesaksiannya, handphone enam laskar FPI harap dikembalikan kepada keluarganya, serta ahli forensik harus jujur terbuka memberikan keterangan.

"Pelaku penyebaran berita bohong yang memfitnah 6 laskar FPI ada senjata api dan fitnah ada tembak menembak juga penghilangan barang bukti harus segera ditindak sesuai prosedur hukum sama seperti kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dengan menghilangkan barang bukti yang saat ini dalam proses sanksi kode etik, bahkan seharusnya dapat diajukan ke meja hijau," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: