Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Hingga Ajukan Banding, Ternyata Ini Alasannya

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Hingga Ajukan Banding, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski sudah dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tetap mengajukan banding atas statusnya. 

Sebagi informasi, tepatnya pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu adalah hasil sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Tidak hanya dipecat, Ferdy Sambo untuk 21 hari ke depan juga mendapat saksi tambahan berupa penempatan khusus atau patsus. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Bisa Tentukan Nasib Ferdy Sambo Selanjutnya, Mantan Kabareskrim: Presiden yang akan Mengeluarkan

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Meski sudah terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo tak menerima keputusan itu secara bulat. 

Dihadapan komisi sidang kode etik, Ferdy Sambo tetap mengajukan haknya untuk melakukan banding, meski ia menyebut tetap siap dengan putusan banding. 

Dalam pernyataannya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya mengakui segala perbuatan dan menyesalinya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Pada sidang kode etik Ferdy Sambo, majelis yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri menghadirkan 15 orang saksi. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Meski Sudah Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Kode Etik

Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: