Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal Kredit Foto: Shutterstock

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

Baca Juga: Ajak Mahasiswa Melek Pasar Modal, OJK Gelar Kuliah Umum di Manado

71 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Korban Penipuan Investasi Bodong Melapor

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: