Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Tersangka Akan Dihadirkan dalam Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap!

Lima Tersangka Akan Dihadirkan dalam Gelar Rekontruksi Kasus Brigadir J Selasa Depan, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo di prahara kasus tewasnya Brigadir J menjadi momen kunci dari pengungkapan peristiwa Duren Tiga Berdarah.

Mengenai perkembangan yang ada, Timsus Polri bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Nantinya, kelima tersangka perkara tersebut akan dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55-56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Selain lima tersangka, Dedi menyebut Timsus juga mengundang Kompolnas, Komnas HAM hingga Jaksa Penuntut Umum guna memastikan rekontruksi berjalan secara transparan.

"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transpanan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," terang Dedi.

Timsus sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat serta istri Ferdy Sambo, Pitro Candrawathi.

Baca Juga: Komnas HAM Kilas Balik Kejanggalan Skenario Duren Tiga Berdarah Ferdy Sambo: Sejak Awal Kami Sudah Curiga!

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: