Dipolisikan Lagi Kasus Laporan Palsu
Setelah menjalani sidang etik, Irjen Ferdy Sambo kembali dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan Kamaruddin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan laporan palsu.
Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, rupanya Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri dilaporkan dengan tuduhan laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dijelaskannya, laporan tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami