Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekitar 80 Pertanyaan Diberikan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Tetap Salahkan Brigadir J

Sekitar 80 Pertanyaan Diberikan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Tetap Salahkan Brigadir J Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak Jumat (26/8/2022).

Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari dengan mendapat kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. 

Baca Juga: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hingga Tersangka Lain Bakal Dipertemukan, Ini Kata Polri

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Mabes Polri pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Menurut Arman Hanis, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran, dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkap dia.

Arman mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut yang dilakukan Brigadir J.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri pada Rabu (31/8/2022).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," katanya, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi. Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8/2022), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: