Kapolri Buka Kemungkinan Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq Dibuka Kembali, Pengacara Keluarga Korban: Semoga Pak Kapolri yang Terhormat...
Sebelumnya diketahui, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.
Baca Juga: Jalankan Skenario "Duren Tiga Berdarah", Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Telepon Banyak Pihak
Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan. "Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto