Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Buka Kemungkinan Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq Dibuka Kembali, Pengacara Keluarga Korban: Semoga Pak Kapolri yang Terhormat...

Kapolri Buka Kemungkinan Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq Dibuka Kembali, Pengacara Keluarga Korban: Semoga Pak Kapolri yang Terhormat... Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan heboh kasus Ferdy Sambo, kasus KM 50 pembunuhan terhadap 6 pengawal Habib Rizieq kembali jadi perbincangan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa Hukum korban enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan menindaklanjuti terkait kasus kasus KM 50.

Menurutnya, memang banyak kejanggalan dan harus dibuka kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI.

Baca Juga: Fadil Imran Kena Sorotan Tajam karena Lakukan "Pelukan Teletubbies" dengan Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegas: Kena Prank!

"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu (27/8/2022).

Kata dia, kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan dikatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

"Patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Tapi faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak. Apa peluru bisa belok belok begitu?," kata dia.

Dia menambahkan, ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut. Dia pun mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.

Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada masyarakat soal peristiwa tersebut pada siang hari atau sekitar 12 jam dari peristiwa awal. "Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? atau memang ada kejadian yang harus ditutupi, sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: