Setelah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J langsung mengajukan banding.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Jenderal Listyo mengaku tidak mempersoalkan pengajuan banding itu. Menurut eks Kabareskrim itu, pengajuan banding merupakan hak suami Putri Candrawathi tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak mengajukan banding, semua itu bagian dari proses," kata Listyo di Bundaran HI, Minggu (28/8).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyebut bakal ada lagi putusan atas banding Ferdy Sambo. "Nanti akan ada lagi putusan terkait dengan masalah banding yang bersangkutan," tutur Listyo.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: