Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya

Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung proses pembahasan selanjutnya mengenai pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisitatif dari DPR RI. 

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah, Senin (29/8/2022) di Ruang Rapat DPR RI Jakarta.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Produk Lokal, BPOM Gelar Pendampingan UMKM di Papua Barat

Berdasarkan data perbandingan rata-rata pendapatan dan belanja APBN (inflow and outflow) Agregat Wilayah Tahun 2016-2020, regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp462 triliun. Alokasi belanja negara bagi Papua, ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.

"Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang (APBN) yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi, maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan mempertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut," terang Suahasil dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, mengenai pendanaan DOB (Dana Otonomi Baru), Suahasil mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022. Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022. Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti bisa ditetapkan, penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu.

"Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: