Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lagi Ditenggelamkan, Sanksi Bagi Kapal Asing yang Disita Negara Boleh Dimanfaatkan Nelayan Lokal

Tak Lagi Ditenggelamkan, Sanksi Bagi Kapal Asing yang Disita Negara Boleh Dimanfaatkan Nelayan Lokal Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi menerapkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap mencuri di wilayah perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin menyebut bahwa pihaknya lebih mengedepankan pemanfaatan kapal asing yang diamankan negara.

"Bahwa dulu ada kebijakan tenggelamkan (kapal ikan asing), nah Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengedepankan agar kapal ikan asing yang disita oleh negara, ini bisa dimanfaatkan," kata Adin saat diwawancarai, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya

Dia memaparkan, nantinya pemanfaatan kapal ikan asing yang disita negara diperuntukkan bagi para nelayan. Selain itu, pemanfaatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para nelayan.

"Khususnya kapal-kapal yang dimungkinkan bisa dimanfaatkan oleh nelayan, kapal-kapal yang tidak cukup besar. Contoh, kapal-kapal dari Malaysia ini biasanya, seperti yang baru kita tangkap, ukurannya sekitar 60 GT. Kemudian kapal-kapal dari Filipina, biasanya kapalnya 10 GT, 30 GT," jelasnya.

Sementara itu, dia menyebut bahwa kapal yang terbukti melakukan ilegal fishing, biasanya disita negara sesuai dengan aturan perundang-undangan perikanan. Diketahui terdapat dua sanksi yang dikenakan, yakni penyitaan, pelelangan, hingga pemusnahan.

Baca Juga: Lawan Stunting, KKP dan Forikan Perkuat Kampanye Gemarikan

Lebih lanjut, Adin berharap agar unit-unit kapal yang disita bisa dimanfaatkan para nelayan untuk meningkatkan hasil penangkapan ikan. Dengan begitu, kata Adin, para nelayan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Kapal-kapal yang kecil dari Malaysia dan kemudian dari Filipina, kebijakannya adalah kita dorong kepada rekan-rekan kejaksaan kemudian pengadilan agar keputusannya dapat dimanfaatkan oleh koperasi maupun kelompok nelayan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: