Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 77%

Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 77% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan diskon 77% hingga 31 Agustus 2022 untuk pembayaran PBBP2.

Pengingatan ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, di Tangerang, Senin (29/8). Dia mengatakan untuk memudahkan masyarakat maka sudah dibuka loket pembayaran di setiap kantor kecamatan.

Selain itu, ada juga konter layanan lainnya, seperti Bank BJB, toko retail Alfamart dan Indomaret. Bisa juga membayar melalui Aplikasi seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.

“Warga yang ingin membayar PBB-P2 bisa membawa SPT atau menyebutkan nomor objek pajak kepada petugas. Kemudian, petugas akan mengecek datanya dan disesuaikan. Kegiatan seperti ini sangat mudah,” ujar Kiki.

Perlu diketahui, Pemkot Tangerang telah memberikan pengurangan ketetapan PBBP2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77%. Pemkot juga memberi penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021.

Sementara itu, Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh, mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Sebab, diskon 77% akan berakhir tanggal 31 Agustus. Karena dari pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh karena antusiasnya sangat tinggi untuk membayarkan PBB. Kami sebenarnya membuka dua loket. Satu di Kantor Kecamatan dan satu lagi di UPT Timur. Dua-duanya selalu penuh antrean orang membayar pajak. Hal ini sangat menggembirakan,” tandasnya

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: