Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengeroyoknya Nangis-Nangis Mohon Keringanan Hukuman, Reaksi Ade Armando: Jijik dan Muak, Pengecut Ternyata

Pengeroyoknya Nangis-Nangis Mohon Keringanan Hukuman, Reaksi Ade Armando: Jijik dan Muak, Pengecut Ternyata Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.

Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Dhia Ul Haq mengungkapkan ia mendapat perlakuan kekerasan seperti dipukuli di penjara.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Dhia dan terdakwa menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.

Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.

Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.

Pertimbangan kedua yang ia sampaikan adalah penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes tipe dua dan

Sudah memakai insulin. Selain itu, Marcos mengakui alasannya memukul Ade Armando karena spontan. 

Sementara itu, Komar juga menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali.

"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," kata Komar.

Sementara itu, Ade Armando merespons permohonan keringanan hukuman dari 6 terdakwa tersebut.

"Membaca pembelaan mereka, saya merasa bersimpati, muak dan jijik dan betapa pengecutnya mereka. Selama ini tampil begitu jagoan. Apa yang mereka lakukan tak bisa diterima sebagai korban, mereka harus dihukum seberat-beratnya," kata Ade.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: