Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Diganti Jokowi, Anies Baswedan Mulai Panik

Segera Diganti Jokowi, Anies Baswedan Mulai Panik Kredit Foto: Andi Hidayat

Diketahui, Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Bawa-bawa Ridwan Kamil, Anies Baswedan Salahkan Masyarakat Soal Sejumlah Masalah di Kota

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pembahasan sosok penjabat atau Pj gubernur DKI Jakarta baru dibahas pada September 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: